Untuk usaha baru: melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya. Untuk usaha yang telah berdiri: melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/memperbarui facts perusa... https://rylankpstu.mdkblog.com/41710836/punya-izin-usaha-bisnismu-bisa-masuk-pasar-ekspor-dan-dapat-bantuan-pemerintah