KOMPAS.com - Setiap anak yang menerima tanah hibah dari orangtua perlu segera mengurus balik nama sertifikatnya. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum. Selain melalui BPN, Anda juga bisa mengajukan permohonan balik nama rumah melalui PPAT atau notaris. Dokumen-dokumen https://www.propertyday.id/balik-nama-sertifikat-rumah-warisan/